KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti laporan soal dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di proyek lelang e-KTP. Salah satu hal yang membuat pemeriksaan berkas laporan itu memakan waktu lantaran adanya nota kesepahaman antara KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kami dalami seperti apapun pengaduan laporan. Kami teliti dulu, cermati dulu sejauh mana isi laporannya, karena berkasnya kan tebal," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Menurutnya, nota kesepahaman dengan KPK menjadi salah satu alasan pemeriksaan berkas itu memerlukan waktu.
"Tentunya kitakan punya MoU dengan KPK dan Polri. Ketika ada salah satu pihak terkena laporan kami akan sampaikan kepada mereka. Itu yang kami lakukan," jelasnya.
Dia mengatakan, dirinnya sempat memerintahkan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Adi Togarisman bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas laporan tersebut.
"Secara informal sudah. Kemarin JAM Intel saya tugaskan untuk ketemu," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Presidium Jaringan Islam Nusantara (JIN) secara resmi melaporkan Agus Rahardjo ke Kejagung, Rabu (6/9/2017) silam. Agus dituduh melakukan pertemuan dengan Mendagri untuk menyerahkan surat LKPP membahas proyek lelang e-KTP.
Tindakan Agus dianggap melanggar Perpres 106 Tahun 2007 tentang LKPP.