KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang telah memiliki hukuman tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Rum mengatakan meski sempat mendapat penolakan atas hukuman mati, Kejagung meyakini hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia.
"Kejaksaan tetap akan melaksaan eksekusi terhadap hukuman mati karena hukuman mati adalah hukum positif Indonesia yang harus dilaksanakan jaksa sebagai eksekutor," kata Rum, Selasa (11/10/2016).
Namun, Rum menjelaskan, belum ada kepastian waktunya kapan hukuman mati jilid IV akan dilaksanakan. "Kita belum ada pembicaraan ya tunggu saja," jelas Rum.
Menurut Rum, kejagung tetap menghormati pihak-pihak yang menolak esksekusi mati tersebut.
"Eksekusi merupakan salah satu mata rantai penyelesaian perkara secara tuntas tapi kami menghormati adanya berbagai kalangan yang menyampaikan penolakan terhadap hukuman mati yang pasti kita akan tetap melakukan eksekusi mati,"ungkap eks Wakajati DKI ini.