KRIMINALITAS.COM, Jakarta -Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman kebiri dinilai bertolak belakang dengan kode etik yang ada di dalam kedokteran.
"Dilihat dari sisi medis, hukuman kebiri ini dilematis karena bertolak belakang dengan kode etik kedokteran," ujar Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Lina di sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Selain bertolak belakang dengan kode etik dokter, kebiri juga dikatakan telah melanggar Hak Asasi Manusia dan sumpah dokter.
Baca juga:Anggota Komisi VIII DPR Paparkan Mengapa Perppu Kebiri Tidak Efektif
"Karena apapun yang kita berikan, kalau kita berikan secara medis itu ada pelanggaran dari HAM, Kode etik, dan sumpah dokter," tambahnya.
Perlu diketahui, maraknya kasus pemerkosaan yang terungkap belakangan ini membuat semakin besarnya dukungan untuk memberi hukuman yang lebih berat terhadap para pelaku itu. Salah satunya yakni dengan mengkebiri alat vital pemerkosa sehingga menimbulkan efek jera.
Banyak pihak yang mendukung ide itu, tapi tak sedikut pula yang menolak.