KRICOM - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tengah digodok di Badan Legislasi DPR. Ditargetkan, UU MD3 ini selesai sebelum masa sidang ini berakhir.
"Target kami pimpinan, UU MD3 bisa rampung sebelum tanggal 14 Februari 2018, sebelum reses, sudah rampung," kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menurut Bambang, setiap Fraksi DPR sudah mencapai kata sepakat terkait revisi UU MD3. Termasuk kemungkinan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, pasca revisi UU MD3 rampung.
Bahkan, lanjut pria yang kerap disapa Bamsoet itu, pemerintah sudah sepakat untuk penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Meski, belum dicapai kesepakatan terkait jumlah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Mencoba saling memahami, itu ditemukan beberapa persamaan persepsi, terkait anggaran, terkait dengan mobil dinas dan rumah dinas," lanjutnya.
Bamsoet menambahkan, pemerintah saat ini hanya sepakat penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR karena sesuai dengan dana yang dianggarkan. Dia memastikan, tidak ada hal substansial yang menjadi keberatan pemerintah dari rencana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Ya kan terkait dengan kemeterian keuangan. Tapi menurut saya enggak subtansi lah. Yang penting bagaimana seluruh kekuatan politik yang ada di DPR ini bisa diakamodir dan tugas kita utama sebagai pimpinan adalah membuat kondusif di DPR ini selama masa-masa agenda politik selama satu setengah tahun ke depan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto memastikan, penambahan kursi pimpinan hanya berlaku pada periode DPR saat ini, yakni sampai tahun 2019. Setelah itu, jumlah pimpinan, akan kembali ke angka proporsional sebanyak lima.
"Jadi itu sudah disepakati, nanti untuk tahun 2019 ke depan, kita kembali pada sistem proporsional. Berarti kembali pada yang UU seperti dulu di tahun 2009," tuturnya.