KRICOM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keputusan badan legislatif yang berencana menambah kursi pimpinan MPR/DPR untuk PDI Perjuangan.
Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai penambahan jumlah pimpinan diduga sarat praktek transaksi politik menjelang Pemilu 2019.
"Karena hasil kompromi, dan kompromi itu dilaksanakan menjelang Pemilu 2019, maka keputusan bagi-bagi kursi sarat dengan praktek transaksi. Transaksinya bisa dengan berbagai kebijakan atau posisi politik partai-partai menjelang Pemilu 2019," kata Lucius seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/2/2018).
Dia menilai Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) dihasilkan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan politik saja.
Menurutnya, revisi UU MD3 sangat jauh dari kata 'kualitas' lantaran hanya bicara tentang tambahan kursi, tanpa memperhitungkan efektivitas dan efisiensi serta kepentingan penguatan lembaga yang menjadi harapan publik.
"Karena itu tidak mengherankan jika pengaturan yang muncul sesuai kesepakatan terakhir Baleg nampak konyol dan aneh. Mereka misalnya menyepakati tambahan kursi tanpa perubahan mekanisme pemilihan dari sistem paket ke proporsional sampai pada akhir periode DPR 2014-2019," ujarnya.
Lucius menilai penambahan kursi pimpinan MPR juga absurd karena bagaimana menjelaskan menumpuknya anggota DPR yang diangkat menjadi wakil pimpinan DPR di saat lembaga itu sendiri sesungguhnya hanya punya beban kerja yang sangat terbatas.
Menurut dia, menambah jumlah pimpinan MPR hanya menegaskan bahwa semakin banyak anggota DPR yang menjadi elit dan mereka hampir pasti sulit diharapkan untuk bekerja.
"Mereka akan lebih suka menikmati kemewahan fasilitas sebagai pimpinan, lalu urusan sebagai wakil rakyat akan menjadi terabaikan," sindir Lucius.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, satu di DPR, dan satu kursi di DPD.
Setidaknya ada delapan fraksi yang menyetujui penambahan kursi, di antaranya PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara fraksi yang menolak adalah Partai NasDem dan PPP.