BUKAN MAIN, sungguh luar biasa! Itu komentar pertama saya dengan geger situs nikahsirri.com. Bayangkan, hanya dalam waktu lima hari saja -sekali lagi lima hari- anggotanya sudah menyentuh angka ribuan, belum lagi sekitar lima ribuan orang lagi yang dalam proses mendaftar.
Fenomena apa ini? Begitu gampangnya orang-orang terpancing, lalu berbondong-bondong mendaftar sebagai anggota karena iming-iming gadis perawan dan nikah siri yang ditawarkan situs cari pasangan ini.
Ada dua alasan yang bisa kita bedah dalam kasus ini. Pertama, kepintaran si pembuat situs yang piawai memanfaatkan peluang bisnis dengan 'menjual agama' lewat layanan nikah siri sehingga solah-olah bisnis yang dilakoninya itu halal dan sudah sesuai syariah agama.
Siapa yang tidak terpikat dengan iming-iming gadis perawan yang bisa 'dibeli' dengan sejumlah rupiah tanpa proses yang berbelit? Aturannya pun simpel, hanya dengan membeli koin seharga 100 ribu/koin, anggota nikahsirri.com bisa melakukan tawar-menawar untuk meminang pasangan incarannya.
Setiap mitra atau orang-orang yang mendaftar untuk menjadi suami atau istri siri itu punya 'harga' khusus. Jika tertarik, anggota wajib membayarkan sejumlah koin, sesuai dengan harga yang dipatok mitra.
Apa keuntungan pengelola situs? Sebesar 20 persen dari harga transaksi yang disepakati akan masuk ke kantongnya. Jika misalnya si gadis perawan mematok harga di angka Rp 20 juta yang berarti 20 koin, maka uang sebanyak Rp 4 juta atau 20% meluncur mulus di dompetnya. Bukan main, cara brilian cari uang tanpa peras keringat. Pemilik nikahsirri.com cuma perlu sedikit belajar masalah web developer, uang akan mengalir tanpa henti.
Kedua, ternyata masih banyak saudara-saudara kita yang suka sesuatu yang instan. Sah atau tidak, itu urusan belakang. Tanpa perlu 'pedekate' bertele-tele yang makan waktu dan biaya, mereka bisa langsung 'ngasah keris'.
Lagi-lagi terbukti bahwa urusan syahwat selalu jadi daya tarik luar biasa, apalagi jika 'dibungkus' apik dengan topeng agama. Dan sayangnya, tak sedikit orang yang terjebak dan terlena dengan pemahaman yang kurang memadai soal syarat dan ketentuan yang berlaku dalam sebuah perkara, dalam hal ini nikah siri.
Nikah siri memang sah menurut agama jika rukun dan syariatnya terpenuhi. Namun yang perlu dicatat dalam kasus ini adalah layanan yang ditawarkan nikahsirri.com ini sudah menyimpang dari syariat agama.
Tujuan pernikahan adalah bagaimana membangun sebuah keluarga yang harmonis dan saling menghargai sesuai tuntunan agama untuk keselamatan dunia akhirat, bukan melulu urusan seks.
Di sinilah perlunya peran para guru, ustaz, serta alim ulama untuk memberikan pemahaman yang benar tentang hakikat pernikahan agar tidak ada lagi penyelewengan akidah yang bisa menjerumuskan dan menyesatkan umat.