KRICOM - SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura diminta untuk mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu siswanya, HI (17) terhadap guru honorer yang berujung nahas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pengamat Pendidikan dari Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif, Budi Trikorayanto saat berbincang dengan Kricom.id.
"Sekolah tidak secara tegas menangani masalah ini, padahal peristiwa pemukulan ini terjadi di sekolah di jalan diulang kembali," ujarnya, Selasa (6/2/2018).
"Sekolah juga tidak melakukan tindakan tegas seperti mengawal gurunya atau melapor ke polisi," tambah Budi.
Untuk informasi, Kepala Kepolisian Resor Sampang AKBP Budi Wardiman telah menetapkan HI, siswa Kelas XI sebagai tersangka. Ia pun telah ditahan sejak pekan lalu.
Atas perbuatannya, HI terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.