KRICOM - Tersangka pembunuhan dr Letty Sultri, yakni dokter Ryan Helmi (41) yang tak lain sebagai suami korban ternyata telah membeli senjata yang digunakan untuk membunuh istrinya itu pada Juni lalu. Saat itu, dia telah bercerai dengan sang istri.
Namun, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengaku belum bisa memastikan keterkaitan perceraian tersebut dengan pembunuhan yang dilakukan pelaku beberapa waktu lalu.
"Digugat cerai bulan Juni, saat itu juga dia mencari senjata api. Nah kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan itu," ujar Hendy di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Hendy memastikan bakal memeriksa semua pihak yang terkait kasus ini. Mulai dari pihak yang menjual senjata pada Helmi, sampai saksi yang melihat aksi penembakan di klinik Azzahra dan penyerahan diri Helmi ke Polda Metro Jaya.
"Semua yang terkait akan kami periksa," tuturnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika alasan pelaku memiliki senjata apiu tersebut yakni untuk jaga-jaga.
Helmi menembak istrinya, dokter Letty sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (9/11/2017) di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Akibat perbuatannya, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Selain itu, ia juga diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.