KRICOM - Penyidik Reserse Narkoba Polresta Denpasar resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jero Gede Komang Swastika atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.
Pasalnya, Jero Jangol sudah keburu kabur saat tim buru sergap Resnarkoba Polresta Bali melakukan penggeledahan di kediamannya Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada Sabtu (4/11/2017) kemarin.
"Karena kamarnya dalam keadaan terkunci dari dalam dan jendela kamarnya terbuka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin (6/11/2017).
Diduga, Jero kabur lantaran melihat kedatangan polisi dari kamera pengendali utama CCTV yang terhubung langsung dengan seluruh kamar dan lingkungan di kediaman tersebut.
Selain Jero Jangol, polisi juga menetapkan dua buronan lainnya yakni sang kakak, Wayan Kembar dan juga istri pertamanya Dewi Ratna. Mereka turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut melakukan transaksi narkoba.
"Keduanya juga tidak ada di tempat pada saat penggeledahan kemarin,” terangnya.
Hadi mengklaim, pihaknya telah mendapat izin dari Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose guna membentuk tim khusus untuk memburu Jero Jangol beserta istri dan kakaknya.
"Kita bekerjasama dengan tim CTOC dan Narkoba Polda Bali untuk menangkap merek," tandasnya.
Dari kediaman Jero, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya senjata jenis softgun, senjata api jenis baret, senjata tajam dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram serta receiver kamera pengawas atau CCTV.