KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Tersangka Peri Sugianto alias Peri (27) yang tega membunuh temannya, Dini Oktaviani di Apartemen Laguna, Rabu (13/9/2017) ternyata berlatar belakang masalah ekonomi.
Hal ini diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiharto. Dari hasil pemeriksaan, Peri mengaku ingin menguasai harta korban yang akan digunakan untuk membayar hutangnya.
"Jadi, tersangka mengaku kondisinya sedang terlilit hutang sangat banyak. Ditambah lagi dengan masalah keluarga juga banyak, sekarang sedang proses cerai dengan istrinya," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Bahkan, banyaknya hutang yang ditanggung, Peri tidak ingat berapa besarannya. Dengan dasar itu, pelaku mengaku secara spontan ingin membunuh Dini usai melihat sejumlah barang berharga di kamar korban.
"Berdasarkan pengakuan dia murni dan spontan karena keadaan pelaku tidak punya uang dan banyak hutang. Saat ketempat korban, pelaku melihat ada ponsel di meja korban," sambungnya.
Sebelum memutuskan membunuh korban, pelaku juga mengaku sempat berbincang selama satu setengah jam. Namun, tiba-tiba saja pelaku mencekik korban yang sedang duduk di tempat tidur.
"Korban sempat melawan dan saya kira korban ini kuat. Karena pelaku kepalanya sampai kena tembok," kata Didik.
Sayang, meski sudah berusaha sekuat tenaga melawan, Dini tetap kalah dan harus kehilangan nyawa. Jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian oleh keluarga korban.
Akibat perbuatannya, Peri dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.