KRICOM - Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang lokasinya masih berada satu gedung dengan markas antirasuah, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Politikus Golkar ini pun langsung digelandang ke rumah barunya usai menjalani pemeriksaan singkat yang hanya berlangsung sekitar satu jam. Setnov yang tiba pukul 23.35 WIB keluar sekitar pukul 01.15 WIB.
Namun, saat akan meninggalkan markas Agus Rahardjo ini, Setnov tak lagi menggunakan kursi roda seperti saat kedatangannya. Ia tampak berjalan dari ruang pemeriksaan lantai 2 menuju lobi.
Kepada awak media, Setnov sempat mengeluhkan soal penahanannya. Ia tak menyangka akan menghuni hotel prodeo milik KPK secepat ini.
"Saya tidak menyangka bahwa malam ini (akan langsung ditahan). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan)," ujarnya kepada wartawan seperti dilansir Antara.
"Tapi saya tadi sudah menerima meski kondisi saya masih sakit. Masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya tetap mematuhi hukum," tambahnya.
Kendati demikian, meski pasrah menjadi tahanan KPK, Setnov menegaskan akan tetap melakukan perlawanan hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ungkap Setnov.
Untuk diketahui, KPK terlihat sangat hati-hati untuk memindahkan orang nomor satu di Senayan itu ke ruang tahanan. Terlebih, ia baru mengalami kecelakaan tunggal. Bahkan, KPK memerlukan waktu tiga hari hingga meminta rekomendasi dari IDI.