KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat orang saksi dan empat orang tersangka terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan barang bukti OTT senilai Rp 4,7 miliar.
Para saksi yang diperiksa untuk tersangka SAI adalah Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Demokrat Nasri Umar, dan Anggota Komisi III DPRD Jambi El Helwi.
Sedangkan untuk tersangka ARN, saksinya, yakni Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Jambi.
"Namun ada tersangka yang juga diperiksa dengan dua pemeriksaan, yakni sebagai saksi dan juga tersangka dari kasus yang sama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017).
Selain itu, menurut jadwal pemeriksaan, KPK hari ini juga memeriksa empat tersangka dari beberapa elemen Pemerintahan Provinsi Jambi.
"Empat orang tersebut merupakan Asda III Bidang Administrasi Umum SAI, Plt Sekda Jambi ERM, Plt Pemprov Jambi ARN, dan Anggota DPRD Jambi SPO," jelasnya.
Diketahui, sejumlah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11/2017) di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta. Dari OTT, diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Sedianya, pemberian suap dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang pada sebelumnya diduga berencana tidak hadir dengan alasan tidak adanya jaminan dari Pemprov soal duit pelicin itu.