KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Jumat (1/12/2017) sore. Penggeledahan tersebut berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota DPRD Jambi beberapa waktu lalu.
Dilansir Antara, selain kantor Zumi Zola, beberapa penyidik juga melakukan penggeledahan di ruangan Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin.
Di dampingi pejabat setempat, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Jambi yang letaknya bersebelahan dengan kantor gubernur. Adapun penggeledahan ini untuk menindaklanjut penetapan tersanga terhadap Erwan Malik dan Saipuddin dalam kasus suap pengesahan APBD.
Sebelumnya KPK juga mengeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR Arfan, dan kediaman pribadi Erwan Malik. Sejumlah surat dan berkas turut dibawa dalam pnggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.
Berdasarkan OTT yang dilakukan Selasa (28/11/2017) di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.