KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Jika sebelumnya KPK memeriksa 9 saksi dalam tiga hari. Kali ini, KPK memeriksa dua tersangka yang terlibat dalam kasus 'duit ketok' tersebut.
"Hari ini KPK akan memeriksa dua tersangka untuk kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Dua tersangka tersebut, yaitu Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Plt Kadis PU Pemerintah Provinsi Jambi, Arfan.
Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11/2017) di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta. Dari OTT, diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Dari hasil OTT juga, penyidik berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat. 12 diamankan di Jambi dan 4 diamankan di Jakarta. Dari keseluruhan jumlah orang yang diamankan, KPK sudah menaikkan 4 orang menjadi berstatus tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.