KRICOM - Sosok gubernur Jambi yang juga seorang publik figur, Zumi Zola belakangan kerap dikait-kaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/11/2017) yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan dan anggota DPRD Jambi dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Melalui konferensi pers yang digelar di kediaman dinasnya, ia pun mengungkapkan keprihatinannya atas OTT yang menyeret beberapa anak buahnya itu.
"Sebagai gubernur, saya sangat prihatin dengan adanya kejadian OTT KPK beberapa waktu lalu yang melibatkan unsur pejabat dari Pemerintah Provinsi Jambi dan juga anggota DPRD Provinsi Jambi," ujar Zumi dilansir Antara, Jumat (1/12/2017).
Dalam kesempatan itu pula, ia menegaskan jika OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu di luar dari kontrolnya selama menjabat sebagai gubernur sejak awal tahun 2016 lalu.
"Kejadian OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai Gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan dalam bentuk apapun yang melanggar hukum," sambungnya.
Kendati demikian, ia mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk dalam penggeledahan KPK di kantornya hari ini.
"Sikap yang diambil tentunya patuh pada proses hukum yang berlaku, menghormati para petugas KPK yang datang ke Jambi untuk melaksanakan tugasnya. Sebagai warga negara Indonesia dan pejabat negara yang tunduk pada hukum, saya Insya Allah siap jika dipanggil KPK," jelasnya.
Terkait dengan OTT yang terjadi pada jajarannya dan DPRD, ia mngaku telah mengomunikasikan kepada jajaran DPRD melalui para ketua fraksi dan mengajak untuk sama-sama membangun Jambi melalui program-programnya.
"Tentu dengan menjaga nama baik daerah. Dalam artian, jangan sampai terjadi masalah hukum," sambungnya.
Zola memastikan, roda pemerintahan tetap akan berjalan dan tak terganggu dengan OTT yang dilakukan KPK. Termasuk dengan mengganti sejumlah pejabat yang terjaring dalam OTT.
"Intinya program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dan roda pemerintahan tidak terganggu," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dari 16 orang yang diperiksa atas OTT yang dilakukan di Jambi dan Jakarta secara paralel.
Keempatnya yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. KPK juga mengamankan total uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Menurut KPK, suap itu diduga sebagai suap kepada anggota DPRDagar bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebab, menurut KPK, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.