KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini KPK memeriksa tiga saksi untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Dua saksi yakni Staf PT Sumber Swarnanusa, Robert dan Pengusaha Asrul Pandapotan Sihotang akan diperiksa untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifuddin.
Sementara satu tersangka lainnya, Plt Pemprov Jambi, Arfan akan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jambi, Supriono.
Diketahui, sejumlah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11/2017) di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta. Dari OTT, diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Sedianya, pemberian suap dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang pada sebelumnya diduga berencana tidak hadir dengan alasan tidak adanya jaminan dari Pemprov soal duit pelicin itu.
Dari hasil OTT juga penyidik berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat. 12 diamankan di Jambi dan 4 diamankan di Jakarta. Dari keseluruhan jumlah orang yang diamankan, KPK sudah menaikkan 4 orang menjadi berstatus tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.