KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"KPK memeriksa 5 saksi untuk kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Dari lima saksi yang masuk daftar pemeriksaan, satu diantaranya ialah Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar.
"Termasuk Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar. Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Saifudin," jelasnya.
Sedangkan empat saksi lain yang digarap KPK adalah Kepala Kantor Perwakilan, Amidy; Kasubbag Pembendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi, Ryan; dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Tadjuddin Hasan; serta Pelaksana Pemerintah Provinsi Jambi, Arfan yang bersaksi untuk tersangka Supriyono.
"Empat saksi untuk tersangka SAI dan satu saksi untuk tersangka SPO," tandasnya.
Pemeriksaan ini guna menindaklanjuti OTT pada November 2017 di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta. Dari hasil OTT penyidik berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat. 12 diamankan di Jambi dan 4 diamankan di Jakarta.
Dari keseluruhan jumlah orang yang diamankan, KPK sudah menaikkan 4 orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono (SPO), Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (ERM), Plt Kadis PU Arfan (ARF), dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin(SAI).
OTT ini, KPK berhasil mengamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.