KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin mengebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengusut tuntas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Pasalnya, dalam tiga hari berturut-turut sejak Selasa (19/12/2017) kemarin hingga hari ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi guna pemeriksaan untuk Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifudin, tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jakarta 2018.
Hari ini, KPK kembali memeriksa dua orang saksi yang berasal dari pemerintahan Provinsi Jambi.
"Hari ini, KPK akan kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Dua orang tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi, Nurhayati dan anggota Fraksi Golkar DPRD Jambi, Gusrizal.
Total saksi yang sudah diperiksa KPK selama tiga hari ini untuk tersangka Saifudin berjumlah sembilan orang.
Diketahui, sejumlah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11/2017) di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta. Dari OTT tersebut, diamankan uang negara sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Dari hasil OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat. 12 diamankan di Jambi dan 4 di Jakarta. Dari keseluruhan jumlah orang yang diamankan, KPK sudah menaikkan status 4 orang menjadi tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.