KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi guna mengusut tuntas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang ditangkap tangan KPK pada Selasa (28/11/2017) yang lalu.
Sedianya, KPK akan memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari tiga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jambi dan seorang advokat untuk tersangka Saifudin.
"Hari ini rencananya KPK akan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka SAI dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Empat orang tersebut adalah anggota fraksi Partai Golkar DPRD Jambi, Popriyanto, Sufardi Nurzain, dan H Ismet Kahar. Sedangkan satu orang advokat yang turut diperiksa adalah Yosua St Situmeang.
Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi mencuat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar dari jumlah Rp 6 miliar yang seharusnya diamankan KPK.
Duit suap tersebut diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian suap dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 karena sebelumnya berencana tidak hadir dengan alasan tidak ada jaminan dari pemprov soal duit pelicin.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa empat saksi dan empat tersangka guna mengusut tuntas keterlibatan banyak pihak dalam kasus dugaan suap Jambi pada Jumat (15/12/2017) lalu.
Saat itu, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Jambi sebagai saksi, seperti Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Demokrat H. Nasri Umar, anggota Komisi III DPRD Jambi El Helwi, dan Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Jambi.
Sedangkan sebagai tersangka, KPK memeriksa Asda III Bidang Administrasi Umum SAI, Plt Sekda Jambi ERM, Plt Pemprov Jambi ARN, dan Anggota DPRD Jambi SPO.
Diketahui, sejumlah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11/2017) di dua kota, yakni Jambi dan Jakarta. Dari OTT, diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Dari hasil OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat. Sebanyak 12 orang diamankan di Jambi dan 4 orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari semua yang diamankan, KPK sudah menaikkan 4 orang menjadi tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.