KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya tidak tebang pilih dalam menangani setiap kasus korupsi. Termasuk kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang disinyalir juga menyeret gubernurnya, Zumi Zola yang jadi bagian dari lembaga eksekutif pemerintahan.
"Pada prinsipnya siapa pun itu, apakah kepala daerah, anggota DPRD, atau unsur-unsur lain, misalnya dari pihak swasta juga kalau dibutuhkan keterangannya tentu akan kita panggil," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Untuk itu, Febri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. KPK akan memanggil untuk pemeriksaan apabila memang keterangan dari mantan artis ibu kota tersebut dibutuhkan. Bahkan, lanjutnya, dia memastikan KPK akan transparan dengan terus menyampaikan perkembangan yang terjadi dalam kasus tangkap tangan KPK di dua kota ini.
"Saksi-saksi yang sudah dipanggil itu pasti kami sampaikan. Kalau ada saksi lain yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tentu akan diinformasikan lebih lanjut," katanya.
Sampai saat ini, KPK mengaku masih mendalami keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola dalam kasus yang menyebabkan empat anak buahnya menjadi tersangka. Kuat dugaan apa yang dilakukan oleh anak buahnya diketahui pula oleh sang pemimpin. Namun, hal ini diakui KPK masih memerlukan pendalaman bukti.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah anggota DPRD dan Sekda Provinsi Jambi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD di Provinsi Jambi. Dari hasil OTT, KPK menemukan bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar dari jumlah Rp 6 miliar yang seharusnya diamankan KPK.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang juga disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.