KRICOM - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018, Jumat (29/12/2017) hari ini.
Dari pantauan Kricom di lapangan, Erwan yang merupakan salah satu tersangka dalam suap pengesahan RAPBD Jambi terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK diantar dengan mobil tahanan KPK berwarna hitam.
Dia terlihat memakai kemeja lengan pendek dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK. Dia juga mengenakan celana hitam untuk melengkapi penampilannya.
Terlihat pula di tangan kanannya menenteng amplop berwarna putih. Dia berjalan santai menuju pintu masuk gedung KPK yang dikelilingi oleh para awak media.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Erwan Malik (ERM), Jumat (29/12/2017) hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Erwan yang merupakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Jambi masih terkait kasus yang ditangkap tangan KPK awal November lalu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Erwan merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap antara badan eksekutif dan badan legislatif Provinsi Jambi.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, serta Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Keempatnya berhasil diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/11/2017) lalu. Dari hasil OTT, diamankan uang sejumlah Rp 4,7 miliar rupiah.
Diduga pemberian uang yang ditujukan agar para anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.