KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi guna mengusut lebih dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi usai penangkapan tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (28/11/2017) lalu.
"Hari ini pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka SAI dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Adapun tiga saksi yang dimaksud KPK adalah dua anggota Fraksi PAN DPRD Jambi, Wiwid Iswara dan Salim. Kemudian, ADC Sekda Provinsi Jambi, Mohammad Ichsan Nurhakim.
Diketahui, penyidik KPK berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat kasus suap ini. Sebanyak 12 orang diamankan di Jambi dan 4 orang lagi diamankan di Jakarta. Dari jumlah orang tersebut, KPK sudah menaikkan 4 orang dengan status tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti Rp 4,7 miliar dari jumlah Rp 6 miliar yang seharusnya diamankan KPK. Duit suap itu diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'.
Sedianya, pemberian suap dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang sebelumnya diduga berencana tidak hadir dengan alasan tidak adanya jaminan dari pemprov soal duit pelicin itu.