KRICOM - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola langsung mengganti tiga anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menuturkan pergantian pada tiga jabatan tersebut bertujuan untuk memperlancar roda pemerintahan di wilayah hukumnya.
"Tiga jabatan itu diisi pelaksana tugas agar roda pemerintahan Provinsi Jambi dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Johansyah dilansir dari Antara, Kamis (30/11/2017).
Tiga pejabat yang ditetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan KPK di Jambi itu yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, yang juga menjabat sebagai plt sekretaris daerah. Posisi Malik digantikan Husni Jamal sebagai plt.
Kemudian KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka, dan Zola mengangkat kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sebagai plt kepala Dinas PUPR.
Sedangkan posisi asisten III Sekretariat Provinsi Jambi yang dijabat Saifuddin diisi Staf Ahli Gubernur Jambi, Tagor Mulia Nasution, sebagai Plt Asisten III.
Sementara untuk posisi yang ditinggalkan Malik, kemungkinan diisi pejabat definitif karena saat ini sedang dilakukan proses lelang jabatan sekretariat daerah.
Saat melakukan operasi senyap, penyidik anti rasuah mengamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Uang suap itu diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Sedianya, pemberian suap dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang pada sebelumnya diduga berencana tidak hadir dengan alasan tidak adanya jaminan dari Pemprov soal duit pelicin itu.