KRICOM - PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Erwan Malik enggan menduga-duga keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola dalam suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Meski dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkannya dan dua anak buah Zumi Zola yang lain yakni Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin sebagai tersangka.
"Tanya penyidik lah ya, saya sudah terbuka sudah kooperatif dengan penyidik," kata Erwan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Kedatangan Erwan ke markas Agus Rahardjo ialah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait operasi senyap di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Erwan keluar Gedung KPK sekitar pukul 15.28 WIB dengan mengenakan rompi kuning khas tahanan KPK. Dia mengaku diberi 8 pertanyaan oleh penyidik anti rasuah terkait suap RAPBD Jambi.
"12 (pertanyaan) lah ya, eh enggak deh ada 8," lanjutnya.
Dia mengklaim sudah membeberkan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Oleh sebab itu, Erwan enggan dicecar awak media soal keterlibatan sang gubernur dalam kasus korupsi ini.
"Engga (intruksi) itu semua sudah saya sampaikan secara terbuka dengan penyidik," imbuhnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Erwan masih bersikeras tidak menerima aliran dana dalam suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Dia juga membantah saat disebut sebagai kaki tangan atau perantara untuk menyampaikan aliran dana tersebut
"Engga lah (ngembaliin uang), Nerima juga enggak," tutup Erwan seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Saat melakukan operasi senyap di Jambi dan Jakarta, penyidik anti rasuah mengamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Uang suap itu diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Sedianya, pemberian suap dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang pada sebelumnya diduga berencana tidak hadir dengan alasan tidak adanya jaminan dari Pemprov soal duit pelicin itu.