KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik antirasuah di Provinsi Jambi.
Pasalnya, Jambi merupakan bagian dari kota yang didatangi KPK untuk program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap ini karena Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah didatangani oleh KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/11/2017).
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK peringatkan pada seluruh daerah agar pelaksanaan program pencegahan dilakukan secara lebih serius.
"Pemberantasan korupsi harus serius. Kita tidak boleh hanya mengandalkan hal-hal yang bersifat seremonial semata," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Jambi. Dari 16 orang yang diamankan, empat di antaranya menjadi tersangka.
Tiga dijerat sebagai pemberi suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, dan Plt Kepala Dinas PU Arfan.
Sedangkan penerima suap, Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, adalah anggota DPRD Jambi Supriono.