KRICOM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengesahan RAPBD 2018 di Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut diamankan dari sejumlah tempat berbeda.
"Tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta. Dan di rumah pribadi SAI, ditemukan uang Rp 1,3 miliar. Serta dari rumah ARN tim mengamankan dua koper berisi uang Rp 3 Miliar," terangnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2017).
Basaria menjelaskan, uang Rp 1,3 miliar yang ditemukan di rumah SAI sedianya akan diberikan ke lintas fraksi dalam tiga tahap, yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400.
Kendati demikian, ia mengungkapkan, KPK belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan menerima uang tersebut. Pasalnya, penyidik masih melakukan pengembangan.
Selain itu, terkait dengan barang bukti yang ditemukan penyidik, lanjut Basaria, KPK juga menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti yang dilakukan salah satu orang yang diamankan KPK.
"Kami masih mengatakan diduga akan jadi barang bukti. Karena ditemukan sudah di dalam mesin penghancur," tuturnya.