KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 16 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik antirasuah terkait dugaan suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi, Selasa (28/11/2017).
Dari 16 orang yang berhasil diamankan KPK, mereka diciduk dari dua kota. 12 orang diamankan di Kota Jambi. Sedangkan 4 orang lainnya diamankan di Jakarta.
12 orang yang diamankan di Jambi, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, SUP; Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi, ARN; Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi, SAI; istri SAI, NUR; anah buah SAI, ATG, pihak swasta GWS, anah buah ARN, DHI dan WYD, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi, RNI; sopir SUP, SRP; Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, WSS, dan sopir ARN, OTG.
Sedangkan empat orang yang diamankan di Jakarta, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, EWM; Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, AMD, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, VRL, dan pihak swasta ASL.
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan mengatakan, dari 16 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/11/2017).
Empat tersangka, yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi Supriono, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, dan Plt Kepala Dinas PU Arfan.
Meski demikian, lanjut Basariah, tim penyidik KPK yang berada di Jambi hingga kini masih terus memeriksa beberapa saksi yang nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
"Tim KPK yang masih berada di Jambi, direncanakan akan membawa sejumlah saksi ke Jakarta. Informasi Jebih lanjut akan disampaikan kemudian," pungkasnya.