KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Sapudi alias Empud, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pembunuhan diketahui sempat menjadi buronan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada tahun 2007 silam dalam kasus serupa.
"Kami sedang koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena tersangka ini pernah terlibat kasus pembunuhan, tetapi waktu itu menggunakan pisau," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017).
"Sebelum statusnya yang buron terungkap, tersangka mengaku baru sekali menggunakan buntut ikan pari untuk membunuh seseorang," tambah mantan Kapolres Kota Depok ini.
Dalam kasus yang ditangani pihaknya, Dwiyono mengatakan, kedua tersangka yaitu Sapudi alias Empud dan Jahudi alias Jodi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Sapudi alias Empud dan Jahudi alias Jodi mengeroyok Bakri dan menusukan buntut ikan pari beracun kepada korban.
Insiden keributan tersebut terjadi karena tersangka dan korban sempat bersitegang saat pesta miras.