KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal ambang batas dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan ditolaknya uji materi itu, otomatis partai politik wajib memiliki kursi 20 persen di DPR, guna mengusung tokoh sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, Didik Mukrianto mengaku menghormati keputusan MK itu.
"Tentu putusan tersebut menjadi produk hukum yang sifatnya final and binding. Sebagai partai yang taat hukum dan taat asas, tentu kami akan sepenuhnya mematuhi dan menjalankan putusan tersebut," kata Didik melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, dengan ditolaknya uji materi tersebut, Partai Demokrat akan menyusun strategi ulang agar tetap dapat berkontestasi di Pilpres 2019.
"Tentu secara politik kami akan menyusun strategi dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menyambut pilpres 2019 semaksimal mungkin, sehingga kami bisa menggunakan hak politik kami untuk berpartisipasi dalam perhelatan pesta demokrasi di 2019," lanjutnya.
Adapun, kata Didik, strategi yang disusun Demokrat, yakni penguatan basis di akar rumput. Sehingga bakal muncul kader yang memiliki elektabilitas tinggi.
Selain itu, Demokrat bakal menjajaki komunikasi dengan beberapa partai terkait Pilpres 2019. Karena partai berlambang Mercy ini tidak mungkin sendirian mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, Demokrat hanya memiliki 10,19 persen kursi di DPR. Sedangkan syarat minimal pencalonan presiden yakni 20 persen kursi di DPR.
"Karena Partai Demokrat tidak bisa mengusung sendiri Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2019, tentu komunikasi politik dengan parpol sahabat menjadi bagian yang tidak boleh ditinggalkan," pungkasnya.