KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko membantah telah menerima suap berupa duit Rp 300 juta yang disebut diberikan oleh seorang pengusaha, Filipus Djap, untuk pelunasan cician mobil merek Toyota Alphard.
Eddy menyebut mobil mewah miliknya itu telah lunas dan duit suap yang diberikan oleh Filipus seperti yang dituduhkan KPK mengada-ada.
Alphardnya sudah lunas. Itu punya perusahaan DPUL. Begitu lho, kata Eddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Soal dugaan suap dalam pembayaran cicilan Alphard ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif saat jumpa pers penetapan tersangka kasus suap pengadaan meibelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
?Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
"Diduga diperuntukkan pada Wali Kota uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong FHL (Filipus) untuk melunasi pembayaran mobil Aplhard milik Wali Kota," kata Syarif di kantornya, Minggu (17/9/2017).
Selain menetapkan Eddy Rumpoko, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu, Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap sebagai tersangka.
Edi diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Filipus sebagai fee kepada panitia pengadaan meibelair di Pemkot Batu, Jawa Timur.
Sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.