KRICOM - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya telah menunjuk Boyamin Saiman Law Firm untuk mendampingnya dalam menghadapi laporan polisi yang dibuat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Laporan SBY pun telah diterima polisi dan dicatat dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018 atas Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukumnya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," jelas Direktur Boyamin Saiman Law Firm, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (7/2/2018).
Menurut dia, Firman telah menjalan tugas profesinya sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya," imbuhnya.
"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya karena dilindungi UU Advokat," tambah Boyamin.
Tak main-main, untuk menghadapi mantan orang nomor satu di Indonesia itu, dia mengerahkan 11 lawyer yang jumlahnya kemungkinan besar akan bertambah lagi.
"Untuk memperkuat tim, saya telah menyiapkan advokat partner dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri dari 11 orang," katanya.
Mereka adalah Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho, Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono. Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto dan Budiyono.
"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," ujarnya.
"Karena pinsip kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. Kami juga akan menggunakan semua opsi dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya.," pungkas Boyamin.