KRICOM - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Olly mengirim surat kepada penyidik agar pemeriksaannya bisa dijadwalkan ulang. Dia tidak bisa hadir ke KPK saat ini, lantaran ada tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang pada Senin pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Mantan Anggota DPR RI tersebut sedianya diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka Markus Nari. Politikus Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain menggarap Olly, lembaga anti rasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Tamsil Linrung. Namun, pejabat tersebut juga tidak hadir dengan alasan tak jelas.
Untuk tersangka Markus Nari, KPK telah manggil beberapa mantan anggota DPR, salah satunya Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng. Yang terbaru, kedua nama tersebut sempat hilang dalam dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto.
Sedangkan, Olly Dondokambey, namanya hari ini sempat disebut-sebut hakim ikut menerima sejumlah aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.