KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto menerima putusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya terkait perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya.
Untuk itu, dia siap mengikuti persidangan selanjutnya dalam agenda pembuktian untuk menguatkan dalil eksepsi Setya Novanto.
"Saya siap dan akan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti persidangan yang akan datang," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
"Majelis hakim juga menyatakan bahwa beberapa hal yang kami sebut dalam eksepsi itu sudah merupakan bagian dari pokok perkara yang nanti akan diperiksa di dalam pokok perkaranya. Nah, karena majelis hakim sudah memutuskan, dan putusan majelis hakim ini harus kita anggap benar, harus kita terima itu," katanya.
Meski demikian, Maqdir menyebut sudah mempersiapkan diri agar pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dapat berjalan secara cermat.
Lantaran dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut terhubung dengan beberapa pihak yang diduga menerima aliran duit haram tersebut.
"Tentu berhubungan juga nanti terhadap apa yang disebut kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang yang disebut dalam perkara-perkara sebelumnya," jelasnya.
Maqdir pun mengaku akan memintai keterangan dari beberapa pihak yang dihadirkan dalam hal ini saksi.
"Nanti kita akan minta keterangan dari orang-orang yang dihadirkan apakah memang betul ada kerugian keuangan negara itu atau tidak," ujarnya.
Selain itu, Maqdir mempertanyakan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jangan lupa bahwa kerugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, tapi BPKP pulalah yang menyetujui sejumlah angka pengadaan dari e-KTP ini. Ini juga mesti kita tanya kepada BPKP kenapa ada perbedaan, kesalahannya ada di mana. Apakah memang betul seluruh komponennya untuk satu e-KTP itu dan seluruh pembiayaannya dihitung oleh yang menghitung kerugian keuangan negara ini atau tidak. Ini tidak pernah kita dengar," jelasnya.