KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melanjutkan persidangan pokok perkara kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Terlebih dengan keputusan Hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi Kuasa Hukum Setnov.
"Jika diibaratkan sebuah buku, setelah putusan sela ini kami akan masuk ke lembar berikutnya dalam penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
KPK juga mengaku siap membuka fakta lebih rinci di persidangan lanjutan untuk membuktikan dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," katanya.
Hakim Yanto yang memimpin sidang di Tipikor menyebut eksepsi kuasa hukum Setnov tidak berdasar. Untuk itu, hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Setnov. KPK pun sumringah dengan putusan tersebut.
"Tentu KPK ucapkan terima kasih pada majelis hakim atas putusan sela yang menurut kami sangat clear dan jelas tadi," tandasnya.