KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku akan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya sudah mendengar putusannya dan saya menghormati putusan ini," kata Setya Novanto kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Untuk itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berjanji akan mengikuti persidangan kasus yang rugikan negara Rp 2,3 triliun hingga tuntas.
"Saya akan mengikuti persidangan (selanjutnya) secara tertib," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yanto menolak eksepsi Novanto. Majelis hakim berpendapat, eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum.
Selain itu, hakim juga menilai alasan Kuasa Hukum Setnov yang mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya dinyatakan tidak berdasar. Sebab, sepanjang ketentuan yang berlaku, maka keberatan penasihat hukum sudah tidak sah dan harus dikesampingkan.