KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa Setya Novanto jika bersedia bergabung menjadi Justice Collaborator.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai putusan sidang sela dengan terdakwa Setya Novanto yang eksepsimya ditolak hakim.
"Terkait dengan kemungkinan akan jadi Justice Collaborator (JC), jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Namun, dikatakan Febri, untuk menjadi seorang JC maka mantan Ketum Partai Golkar tersebut wajib mengakui terlebih dahulu keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya, dan koperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Dan ingat, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama," katanya.
Untuk itu, KPK mempersilakan jika Setnov hendak mengajukan diri sebagai JC dan membuka keterlibatan pelaku yang lebih besar.
"Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambahnya.
Febri menyebutkan keuntungan menjadi seorang JC adalah diringankan hukumannya.
"Memang jika jadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan," tandasnya.