KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi guna mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ada tiga saksi yang rencananya akan digarap penyidik di markas Agus Rahardjo guna diperiksa lebih lanjut.
"Rencananya KPK akan memeriksa tiga nama hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Tiga nama tersebut ialah Gubernur Sulawesi Utara sekaligus mantan anggota DPR RI Olly Dondokambey, mantan anggota DPR Mirwan Armin, dan Anggota DPR RI Tamsil Linrung.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi MN (Markus Nari)," tandasnya.
Diketahui, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah menjerat enam nama, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo, serta Markus Nari.
Untuk tersangka Markus Nari, KPK telah manggil beberapa mantan anggota DPR, salah satunya Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng. Yang terbaru, kedua nama tersebut sempat hilang dalam dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto.
Sedangkan, Olly Dondokambey, namanya hari ini sempat disebut-sebut hakim ikut menerima sejumlah aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.