KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri, laporan tersebut karena Setnov menilai akun tersebut mendeskriditkan dirinya lewat meme.
Dari hasil laporan tersebut, setidaknya satu orang sudah ditangkap, yaitu pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, yakni Dyan Kemala Arrizzqi.
Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut, setiap orang memiliki hak untuk melayangkan laporan ke polisi. Termasuk Setnov, yang menganggap dirinya telah dideskreditkan netizen melalui meme di media sosial.
"Ya itu haknya, membela diri, membersihkan diri, kan sudah ada undang-undangnya. Siapa yang boleh diadukan, siapa yang boleh dihukum ada Undang-Undang. Kita tidak bisa menghalang-halangin dia untuk itu," kata Mahfud ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Namun, meski begitu, menurut Mahfud, Setnov seharusnya tidak perlu membuat laporan. Karena unggahan meme para netizen sifatnya kritik terhadap pejabat pemerintah.
Lalu, lanjut Mahfud, Setnov berpotensi mendapat keuntungan dari pihak-pihak yang kontra. Karena fokus jadi tertuju pada laporan soal meme.
"Mungkin dia akan lebih mendapat keuntungan bila dikritik, taruhlah mendapat perhatian orang. Menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi yang dia lalukan lalu berpindah ke soal pelaporan," lanjutnya.
Keuntungan tersebut, Mahfud menduga, dalam perkara korupsi e-KTP. Dengan adanya laporan soal pengunduh meme, perhatian publik jadi tersita pada hal itu.
Kemudian menjadi lupa perkara e-KTP, dimana Setnov sempat ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum akhirnya putusan praperadilan menggugurkan penetapan tersangka tersebut.
"Ya itu isu e-KTP kan utamanya," tutupnya.