KRICOM - Beberapa hari yang lalu, penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang wanita pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, yakni Dyan Kemala Arrizzqi di kawasan Tanggerang, Selasa (31/10/2017) kemarin. Dyan ditangkap lantaran mengunduh meme yang dianggap menghina Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meminta polisi bijak mengusut kasus tersebut.
Karena pengusutan kasus yang menjerat Dyan dinilai justru berpotensi mengaburkan perkara lain. Dalam hal ini perkara korupsi e-KTP, yang diketahui, Setnov sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Polisi juga harus bijak, yang begini bisa mendistorsi penegakan hukum antikorupsi," katanya saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Karena itu, dia menyayangkan langkah kepolisian yang tampak serius mengusut kasus meme yang dianggap menghina Setnov. Terbukti sejak dilaporkan, hanya dalam waktu tak lebih dari 20 hari seorang pengunduh meme ditangkap.
"Kalau yang begini lebih diberi perhatian lebih, bisa-bisa pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Makanya polisi harus lebih wise. Bukti wise polisi adalah dia mau dengan detail melihat ini karena bahaya," lanjutnya.
Dari kasus yang menjerat Dyan, sejumlah pihak menganggap, unduhan meme yang diunggahnya merupakan bentuk kritik. Zainal beranggapan, dari kasus Dyan, netizen bakal jeri untuk melontarkan kritiknya.
"Iya orang menjadi terancam karena orang enggak bisa ngapa-ngapain, orang enggak bisa ngomentarin," ungkapnya.