KRICOM - Langkah polisi yang gesit menangkap seorang wanita pemilik akun instagram @dazzlingdyann, yaitu Dyan Kemala Arrizzqi menuai kritikan dari Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian. Adapun Dyan merupakan pengunduh meme yang dianggap menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov).
Saor menganggap, meme yang disebar Dyan tidak memenuhi unsur pidana. Sayangnya langkah polisi berkebalikan, Dyan justru ditangkap. Padahal penagkapan terhadap Dyan, menurut Saor dapat berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia.
"Setidaknya pesan saya adalah ancaman terhadap demokrasi kita," kata dia ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Dia beranggapan, meme yang diunduh Dyan merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat negara. Karena ada pejabat negara yang lolos dari jerat pidana. "Kita sepakat dalam berbangsa, negara berbentuk republik. Daulat di tangan rakyat," lanjutnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar menyebut, menganggap wajar meme yang diunduh Dyan.
Karenanya dia heran polisi justru menangkap Dyan. Padahal tugas lain polisi seperti membongkar pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan belum selesai.
"Kasus novel yang sudah menyebar sketsa, namun tidak bisa ditangkap pelakunya. Sedangkan pelaporan dari Setnov hanya dalam beberapa hari pelaku sudah ditangkap. Sekian hari sudah ditindak," ungkap dia.
Tibiko berharap, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, mau memikirkan ulang kasus unduhan meme yang didasari dari laporan Setnov. Hingga ujungnya, polisi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
"Tentu pak Tito bisa mempertimbangkan ulang laporan ini. Jangan sampai kasus ini menurunkan citra kepolisian," pungkasnya.