KRICOM - Seorang wanita pemilik akun instagram @dazzlingdyann, yaitu Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap polisi karena mengunduh meme yang dianggap menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov).
Direktur Eksekutif Lembaga Banduan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin menuturkan, pihaknya ingin memberikan bantuan hukum kepada Dyan. Saat ini, dia sedang berkomunikasi dengan sejumlah lembaga perlindungan hukum untuk bersama memberikan pendampingan hukum.
"Kami akan berusaha memberikan pendampingan hukum. Saat ini kami bentuk masyarakat sipil penegakan hukum," kata dia, ditemui di Kalibata, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Pada dasarnya, lanjut Nawawi, meme yang diunduh Dyan tidak memuat unsur pidana apa pun. Menurutnya, meme yang diunduh Dyan hanyalah sebuah kritik dan sindiran yang dilayangkan kepada Setnov selaku pejabat negara.
"Kami berpendapat meme ini sindiran. Jika polisi seandainya menganggap ujaran kebencian, itu ada tahapannya," imbuhnya.
Seharusnya pejabat publik bisa tahan atas kritik yang dilayangkan, bukan justru melaporkan pihak-pihak yang melayangkan kritik.
"Bahwa kritik kepada pejabat publik adalah keniscayaan. Pejabat publik tidak boleh panas hati. Kritik perlu dibangun untuk membangun kesadaran bersama. Jangan ada kriminalisasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang pemilik akun media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka tersebut yakni Dyan Kemala Arrizzqi, pemilik akun instagram @dazzlingdyann.
Diduga Dyan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.