KRICOM - Meme berisikan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), yang diunggah Dyan Kemala Arrizzqi dalam akun Instagramnya yakni @dazzlingdyann berujung persoalan hukum. Dyan ditangkap penyidik Bareskrim Polri lantaran meme yang diunggah dilaporkan karena dianggap menghina Ketua DPR Setya Novanto.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut, perlu dilihat konteks utuh dalam kasus yang menjerat Dyan.
Menurut dia, meme unggahan Dyan merupakan respon dari foto Setnov yang dilepas ke ruang publik. Dari unggahan itu, praktis publik gatal mengomentari.
"Saya membayangkan ada konteks dibalik cerita itu. Pertama dia melepas fotonya ke publik, dengan melepaskan fotonya itu artinya dia menyilakan publik mengomentari. Kecuali foto itu disebar luaskan oleh orang lain atau foto itu dicuri kemudian disebarkan ke publik," terang Zainal ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Diketahui ketika Setnov sakit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan dua kali pemanggilan terhadapnya atas perkara korupsi e-KTP.
Dari unggahan foto yang disebar, komentar bermunculan dari netizen. Komentar muncul baik berupa tulisan maupun gambar.
Dalam hal ini, lanjut Zainal, netizen menduga sakitnya Setnov merupakan akal-akalan untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh KPK.
"Nah ini ada konteksnya di mana kecurigaan publik, dia tidak sakit, dia sedang berpura-pura sakit. Karena ada analisis selangnya enggak nyambung. Ini dipasang kebalik. Jadi ini ada konteks orang curiga dia tidak sakit," lanjutnya.
Berangkat dari situ, ujar dia, polisi perlu bijak melakukan pengusutan kasus yang menjerat Dyan. Tidak mungkin bagi netizen mengkritik seseorang pejabat publik tanpa ada kejadian yang melatarbelakangi.
"Ketika dipanggil tiba-tiba enggak mau, enggak bisa, setiap dipanggil KPK sakit. Nah konteks ini yang harus dibaca. Polisi harus membaca lebih wise (bijak). Kejadian ini bukan kejadian penghinaan, bahwa orang tidak ngapa-ngapain dihina, bukan. Ada konteksnya," lanjutnya.
Apalagi, lanjut dia, netizen menginginkan agenda pemberantasan korupsi kokoh di Indonesia. Namun pada kenyataan, ada pejabat publik yang diduga mempermainkan proses penegakkan hukum tersebut.
"Kemuakan orang dengan pemberantasan korupsi yang tidak bisa selesai ketika berhadapan dengan pejabat besar. Ini kan kita agak masbul. Setiap berhadapan dengan pejabat besar pemberantasan korupsi enggak bisa," paparnya.
Setnov melalui kuasa hukumnya membuat laporan ujaran kebencian yang dilakukan netizen di media sosial. Laporan dilayangkan Setnov, atas buntut meme yang dianggap menghinanya.
Sebagai catatan, laporan tertulis dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Dalam laporan, para pengunduh meme Setnov diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Satu diantara yang menjadi pesakitan dari laporan Setnov yakni Dyan Kemala Arrizzqi. Pasca laporan, Dyan ditangkap. Tidak butuh waktu lama polisi segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara UU ITE.