KRICOM - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga menghina Ketua DPR Setya Novanto lewat meme yang diunggahnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar tak habis pikir dengan sikap kepolisian. Sebab meme yang dibuat Dyan tidak memenuhi unsur pidana. Lagipula gambar lucu itu diunggah sebagai bagian dari kritik terhadap pejabat negara saja.
"Sifatnya alamiah. Sifatnya kritik," kata Tibiko saat konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Dia mengajak polisi untuk melihat konteks kejadian dalam meme yang diunggah Dyan. Ketika itu, Politikus PSI ini mengunggah meme usai Setnov menang praperadilan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika kita lihat meme dengan tagar thepowerofsetnov, kita tidak bisa lepas dari konteks itu. Ada semacam ketidakpuasan publik," lanjut dia.
Adapun ketidakpuasan ini, tersulut dari langkah Setnov yang urung datangi pemeriksaan di KPK. Sebelum putusan praperadilan memenangkan Setnov, setidaknya pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar ini, dua kali mangkir panggilan KPK.
"Ketika kita lihat konteks saat itu, Setnov dipanggil KPK namun tidak hadir karena sakit, muncul reaksi dari masyarakat. Di sisi lain ada foto dia sakit tapi ada foto pula sedang bermain meja pimpong. Publik melihat itu kok sesuatu yang aneh ya," ungkapnya.
Seorang pemilik akun media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka tersebut yakni Dyan Kemala Arrizzqi, pemilik akun instagram @dazzlingdyann.
Diduga Dyan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.