KRICOM - Rapat Paripurna pembahasan Perppu Ormas berlangsung alot, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Belum tercapai mufakat atas nasib perppu yang berencana diundangkan.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon akhirnya mengambil keputusan sidang ditunda selama sekitar 30 menit. Penundaan dilakukan demi memberikan waktu dan ruang bagi fraksi-fraksi di DPR melaksanakan lobi.
"Semua sudah menyampaikan pandangannya, dan masih terdapat perbedaan. Bagaimana kalau dipending selama 30 menit untuk proses lobi," kata pimpinan sidang, Fadli Zon di ruang sidang paripurna.
Sikap fraksi di DPR terhadap Perppu Ormas terbelah. Namun peta kekuatan sudah tercium atas nasib Perppu Ormas untuk diundangkan.
Tiga partai masih konsisten menolak Perppu Ormas untuk diundangkan. Ketiganya, yakni PAN, PKS, dan Gerindra.
Sementara empat partai menyatakan sikap menerima utuh Perppu Ormas segera diundangkan. Adapun keempatnya partai koalisi pemerintah, yakni PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem.
Tiga partai lainnya menyatakan menerima Perppu Ormas diundangkan namun dengan prasyarat. Ketiga partai tersebut, yakni Demokrat, PPP, dan PKB.
Setelah proses lobi, rencananya akan diambil putusan atas nasib Perppu Ormas. Putusan bisa diambil melalui mekanisme mufakat ataupun melalui mekanisme voting.