KRICOM - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto berang cuitan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut HTI sudah tamat imbas disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Pasalnya, Ismail mengatakan pihaknya masih melakukan gugatan tentang Perppu tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nggak lah (HTI tamat). Kita masih punya gugatan di PTUN dan besok mulai sidang di PTUN," kata Ismail saat dihubungi Kricom.id, Rabu (25/10/2017).
Dia menjelaskan, ada dua tuntutan yang diajukan pihaknya di PTUN. Yakni, terkait penundaan dan pembatalan pembubaran HTI. Menurutnya, bila salah satu tuntutan itu dimenangkan oleh Majelis Hakim maka pembubaran HTI harus dibatalkan.
"Kalau salah satu tuntutan itu dipenuhi kan HTI kan bisa dihidupkan kembali. Jadi dari mana dia (Mahfud) bilang HTI sudah tamat," ucap Ismail.
Selain itu, usai Perppu kontroversial itu disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/10/2017) kemarin, Ismail menegaskan pihaknya akan langsung melakukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita maju lagi untuk uji materi di MK. Kita optimis berhasil. Karena kalau berhasil berarti tidak ada lagi Undang-Undang yang represif," kata Ismail.
Sekedar informasi, melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan komentarnya terkait disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.
"Dengan diterimanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 oleh DPR, ada 3 konsekuensi hukum yang intinya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai ormas sudah tamat, dan tak bisa hidup lagi," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (24/10/2017).
Ia menilai, dengan diterimanya Perppu oleh DPR, maka pembubaran HTI beberapa waktu lalu sudah sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Pembubaran HTI sudah sah karena Perppu tersebut menjadi Undang-Undang," lanjutnya.
Selain itu, dengan diundangkannya Perppu Ormas, objek MK dalam perkara JC hilang.
"MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain itu, ia tak menutup kemungkinan jika akan ada JC kembali atas penetapan Perppu menjadi UU. Akan tetapi, hal tersebut tak akan membatalkan pembubaran HTI.
"Kalau dilakukan JC dan dikabulkan MK, HTI akan tetap bubar. Sebab, vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," tutupnya.