KRICOM - Ada-ada saja kelakuan orang zaman now. Ketiga orang yang diketahui bernama Tedi Setiadi (26), Yansen Wijaya (22) dan Herianto (34) terpaksa meringkuk di tahanan usai ketahuan mencuri tiang telepon milik PT Telkom.
Kapolsekta Sunggal Kompol Wira Prayatna menuturkan, ketiganya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Telkom. Dalam laporan itu menunjukkan ada tiang telpon yang terletak di kawasan pabrik gula Sei Semayang, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal hilang dicuri orang.
Atas laporan itu Polsekta Sunggal bekerjasama dengan PT Telkom dan sekuriti untuk meringkus pelakunya. Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar bahwa kelompok itu sedang beraksi. Saat mengangkut tiang telepon ke mobil pikap ketiga pun disergap petugas.
"Kami terima laporan pihak Telkom bahwa tiang telepon dicuri. Dari laporan itu kita lakukan pengintaian dan ternyata benar ketiga pelaku sedang beraksi," ujar Wira kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Wira menambahkan, selain menciduk pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima tiang telepon, satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BK 8090 DB.
"Ada juga dua linggis yang digunakan pelaku untuk menggali tanah," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Tedi mengatakan jika tiang itu akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.
"Rencananya mau kami jual ke tempat penampungan barang bekas pak. Hitungannya kami jual per kilogram," kata Tedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara.