KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa transportasi online, Uber tengah tersandung kasus hukum di Amerika Serikat (AS). Pasalnya, Uber diduga telah melakukan suap terhadap kepolisian Indonesia.
Seperti dirilis Bloomberg, terungkapnya kasus suap Uber terhadap kepolisian Indonesia berawal ketika perusahaan tersebut hendak membuka sebuah kantor di Jakarta. Namun kantor tersebut berada di luar zona bisnis.
Namun bukannya mencari lokasi lain, Uber memilih untuk menyetorkan sejumlah uang kepada kepolisian setempat. Hal tersebut dilakukan agar Uber tetap bisa beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Departemen Kehakiman AS, kasus penyuapan tersebut terungkap melalui sebuah laporan pengeluaran salah seorang karyawan. Dalam laporan tersebut, karyawan yang tidak disebutkan namanya itu menyebutnya sebagai 'pengeluaran untuk pemerintah setempat'.
Karyawan tersebut pada akhirnya dipecat oleh Uber, sedangkan Kepala Perusahaan Uber di Indonesia, Alan Jiang dilaporkan cuti dan akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Jiang juga belum mengeluarkan komentar apapun atas kasus ini.
Awalnya kasus yang terjadi pada satu tahun lalu ini tidak akan dilaporkan oleh salah seorang anggota divisi hukum Uber. Namun ketika dikonfrontasi oleh Departemen Kehakiman terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), barulah Uber menguak semua informasi tersebut.
Saat ini, Uber telah bekerja sama dengan firma hukum O'Melveny & Myers LLP untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dinilai mencurigakan. Uber juga mengaku telah bekerja sama dengan para penyelidik AS, tetapi enggan berkomentar lebih jauh.
Tak hanya itu, Uber juga dicurigai telah melakukan aktivitas mencurigakan di beberapa negara di kawasan Asia selain Indonesia, yaitu di Cina, India, Malaysia, dan Korea Selatan.