KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Namun meski statusnya sudah tahanan, dia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Eks Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto menilai tak ada kejanggalan dalam penahanan tersebut. Dia percaya lembaga anti rasuah melakukan tugas sesuai prosedur, asalkan surat penahanan KPK kepada Setnov, ditandatangani pihak yang tepat.
"Ya alasan orang ditahan itu karena melarikan diri dan dia ada indikasi melarikan diri dan ada beberapa alasan itu, untuk memudahkan pemeriksaan dan sebagainya. Sehingga menurut saya sah saja. Asal ditandatangani oleh orang yang sah," kata Bibit saat ditemui di Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Sebelum resmi ditahan dan dibantarkan, Setnov diketahui sempat menghilang. Padahal sesaat sebelum menghilang, Setnov yang menjadi tersangka dugaan korupsi E-KTP, hendak dijemput paksa KPK.
Pada eranya, lembaga anti rasuah juga pernah mengalami hal serupa. Seorang yang menjadi tersangka, kemudian hendak ditangkap, hilang tanpa jejak.
Satu di antaranya ketika KPK mengusut perkara pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka, Anggoro Widjojo.
"Itu pernah ada sampai ke Hongkong segala macem, ada dua kali kalau enggak salah. Anggoro itu lari juga. Terus sopo yang kaitannya dengan Miranda Gultom malah lari ke Thailand dan ketangkap di Thailand, itu ada. Terus Nazarudin. Ada tiga kalau enggak salah waktu jaman saya. Itu di Amerika Selatan," ungkap dia.
Bibit pun melihat ada gelagat Setnov yang ingin lepas dari kasus yang menjeratnya. Buktinya dia sempat mengajukan gugatan praperadilan supaya lolos sebagai tersangka.
"Enggak apa-apa, ini permainan hukum. Memang hukum kita sedang mencari bentuk. Bentuk hukum apa yang bagus, yang demokratis dan sebagainya," lanjutnya.
Namun, dia menyayangkan bila proses praperadilan ini menjadi tren dalam menghadapi masalah hukum. Sebab, katanya, hal ini nantinya akan membuat kerepotan tersendiri.
"Akhirnya kan yang repot penegak hukum. Setiap menersangkakan orang praperadilan. Bayangkan polsek segala macem penuh dengan praperadilan, kasihan penegak hukum," pungkasnya.