KRIMINALITAS.com, Jakarta - Jaksa Agung H M Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan kelengkapan berkas administrasi untuk persiapan eksekusi aset milik Yayasan Supersemar.
"Kita sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk legal standing kita. Untuk tahapan yang akan datang, meskipun nantinya putusan dibawah pengadilan negeri (PN)," kata Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat(2/10).
Menurutnya, Kejagung akan mengundang pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk melakukan eksekusi. "Oh tentunya(mengundang), karena mereka akan hadir untuk melaksanakan putusan itu," jelas Jaksa Agung.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak PN Jakarta Selatan belum mengetahui apa saja aset yang akan dieksekusi, karena Kejagunglah yang lebih mengetahui dalam hal ini.
"Nah itu dia kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada wartawan, Kamis (1/10).
Menurut Made Sutrisna, pihaknya harus mengetahui untuk memudahkan eksekusi yang akan dilakukan PN Jakarta Selatan nantinya.
"Kalau ini kan kami belum tahu apa saja. Makanya nanti ketika kami pertemukan akan dibahas bahwa dari putusan tergugat harus menyelesaikan segini-segini. Kalau tidak nanti baru akan disita segala macamnya," ujar Jaksa Agung.
Seperti diketahui sebelumnya, Yayasan Supersemar yang didirikan pada awal tahun 70-an diganjar oleh Mahkamah Agung (MA) dengan denda Rp 4,4 triliun. Namun belum terang benar apakah yayasan bentukan mantan Presdien Soeharto itu mampu memenuhi kewajibannya tersebut atau tidak.
(Sapuji)