KRICOM - Sempat menjalani penundaan untuk proses lobi antar fraksi, Rapat Paripurna DPR yang membahas kelanjutan Perppu Ormas dilanjutkan kembali. Adapun agenda rapat lanjutan, yakni pengambilan suara soal diundangkannya perppu yang menjadi polemik ini.
"Kami pengambilan keputusan melalui voting. Karena tidak menemui kata mufakat," kata pimpinan Rapat Paripurna, Fadli Zon ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Voting pun dilakukan. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima Perppu Ormas untuk diundangkan. Adapun ketujuh fraksi yang menyetujui, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB, dan PPP.
"Kami mendapat hasil, bahwa dari total anggota yang hadir, 314 menerima," ucap Fadli yang juga sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dalam pengambilan suara, hanya tiga fraksi yang melayangkan penolakan terhadap Perppu Ormas. Ketiganya adalah PAN, PKS dan Gerindra.
"Total anggota yang menolak 131 dari 445 anggota yang hadir dan terdaftar," imbuhnya.
Dengan adanya hasil pada Rapat Paripurna ini, maka Perppu Ormas akan segera diundangkan. Hanya ada beberapa catatan, pasca resmi menjadi undang-undang, nantinya akan dilakukan revisi pada beberapa pasal.